Komnas PA Imbau Warga Tak Lagi Gunakan Kata 'Anjay', Termasuk Kekerasan Verbal dan Bisa Dipidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata Anjay.

Dia menilai kekhawatiran orangtua yang melapor ke Komnas PA tidak berlebihan karena anak kerap mengikuti tindakan orang dewasa tanpa tahu artinya.

"Banyak pihak terutama orangtua khawatir terhadap anaknya yang terpengaruh, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang tempat dan makna," lanjut Arist Merdeka Sirait.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Warga Stop Penggunaan kata Anjay, Komnas PA: Bisa Termasuk Kekerasan Verbal

Berita Terkini