Saat itu, ada lima karyawan koperasi yang tinggal dan bermalam di rumah tersebut.
"Iya memang ada lima karyawan koperasi yang tinggal di rumah itu selama dua tahun yang mereka sudah melapor dan melampirkan fotokopi KTP-nya," ungkapnya sembari mengangkat tangannya menunjuk berkas.
Masih kata Hariono, adapun lima orang yang mengontrak di rumah tersebut yaitu Rudi Hartono warga Madiun sebagai pimpinan cabang, Aris Dwi Sampurna warga Trenggalek sebagai kasi pengawas. Sedangkan, tiga orang merupakan agen operasional, bernama Sutikno warga Jombang, Dedy Cahyono warga Sidoarjo dan Harisma Yunianto Abadi warga Lampung Utara.
Semenjak menjadi pengurus RT pada 2001, lanjut dia, tidak ada nama Syamsul Hadi Anwar dalam daftar nama warga yang mengontrak rumah di lingkungannya.
"Setahu saya di sini tidak ada aktivitas yang mencurigakan ya biasa saja," pungkasnya.