TRIBUNJATIM.COM - Benarkah wacana bensin jenis Premium dan Pertalite akan dihapus dari SPBU?
PT Pertamina (Persero) sebelumnya memang pernah menyampaikan rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut.
Namun, Pertamina menegaskan bahwa masih menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.
Kendati demikian, rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut masih terus digodok.
• Geger Status WA Foto Perangkat Desa Muda Tidur dengan WIL, Si Istri: Kau Berani Jajan Wanita Lain!
Pertimbangan untuk menghapus 2 jenis BBM, yakni Pertalite dan Premium, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.
Di sisi lain, 2 jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88, lalu Pertalite masuk kategori RON 90.
• Terungkap 30 Kota di Indonesia Tak Terdampak Covid-19, 6 Bulan Berlalu Masih 0 Kasus? Aceh-Maluku
Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah.
Antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.
Menurutnya, padahal Indonesia masuk dalam kelompok negara yang memiliki GDP US$ 2.000 hingga US$ 9.000 per tahun.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasarkan jumlah jenis produk BBM paling banyak, yakni 6 jenis produk.
"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).
"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar."
"Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.
• 7 Kebijakan Uang Pulsa dari Pemerintah, PNS akan Dapat Rp 400 Ribu & Mahasiswa Rp 150 Ribu Per Bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.