Premium & Pertalite Mau Dihapus dari SPBU? Pertamina Ungkap Alasannya, Ternyata Indonesia Tertinggal

Penulis: Alga
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU mengisi BBM ke motor roda dua

TRIBUNJATIM.COM - Benarkah wacana bensin jenis Premium dan Pertalite akan dihapus dari SPBU?

PT Pertamina (Persero) sebelumnya memang pernah menyampaikan rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut.

Namun, Pertamina menegaskan bahwa masih menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.

Kendati demikian, rencana penghapusan kedua jenis BBM tersebut masih terus digodok.

Geger Status WA Foto Perangkat Desa Muda Tidur dengan WIL, Si Istri: Kau Berani Jajan Wanita Lain!

Pertimbangan untuk menghapus 2 jenis BBM, yakni Pertalite dan Premium, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020) kemarin. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.

Di sisi lain, 2 jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88, lalu Pertalite masuk kategori RON 90.

Terungkap 30 Kota di Indonesia Tak Terdampak Covid-19, 6 Bulan Berlalu Masih 0 Kasus? Aceh-Maluku

Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah.

Antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

Menurutnya, padahal Indonesia masuk dalam kelompok negara yang memiliki GDP US$ 2.000 hingga US$ 9.000 per tahun.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasarkan jumlah jenis produk BBM paling banyak, yakni 6 jenis produk.

"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).

"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar."

"Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.

7 Kebijakan Uang Pulsa dari Pemerintah, PNS akan Dapat Rp 400 Ribu & Mahasiswa Rp 150 Ribu Per Bulan

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu."

"Menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Nicke beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas TV.

Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu, Simak Pula Cara Daftar Kartu Sembako, Sudah Siap Cair!

Sementara, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengusulkan, Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.

"Masak kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu?"

"Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, aturan pemerintah mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4.

Sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.

"Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara."

"Salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," jelas Fajriah, dikutip dari Antara.

"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," kata dia lagi.

Download MP3 Kumpulan Lagu Nella Kharisma Full Album 2020, Dangdut Koplo Jawa Enak Terpopuler

Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, Pertamina masih menyalurkan BBM jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Download MP3 Berbeza Kasta Thomas Arya, Lagu Slow Rock Populer di Tik Tok, Kau Malukan Diriku

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Rencana Pertamina Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU dan di Tribunnews.com dengan judul Pertamina dalam Sorotan: Rugi Rp 11 Triliun hingga Rencana Hapus Premium dan Pertalite.

Berita Terkini