TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jatim dan daerah lain di seluruh Indonesia berpotensi tidak lebih besar dari besaran UMK 2020 yang berlaku saat ini.
Bahkan Besarannya bisa jadi akan lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku tahun ini.
Kondisi itu bisa saja terjadi manakala dalam penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu berdasarkan pada pola umum PP 78/2015
yang melihat besaran UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
"Belum, belum ada pembahasan. Apalagi menggunakan formula tersebut. Ditunggu saja nanti seperti apa hasil penentuan UMK Jatim," kata Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo kepada TribunJatim.com.
• Buruh Jatim Desak Segera Lakukan Survei KHL untuk Tentukan UMK
• Terbongkar Sikap Ayah Atta Halilintar ke Anak Istri Kedua, 17 Tahun Tak Diakui? Bui Kini Mengancam
• Menyusul Sang Ayah, 4 Anak Novel Baswedan Positif Covid-19, Hasil Swab Test Istrinya Belum Terbit
Tahun lalu berlaku pola menghiting besaran UMK berdasarkan padanPertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ketemu 8,5 persen waktu itu.
Berapa persen besarannya tahun 2021 nanti, belum ada yang menghitung. Namun melihat pertumbuhan ekonomi yang terus melemah akan memengaruhi spekulasi turunnnya besaran UMK 2021.
Sementara itu, Buruh di Jatim
Mendesak agar survei kebutuhan hidup layak (KHL) segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Hanya hitungan kalkulator nanti. Bukan kebutuhan riil," kata Nuruddin, buruh kepada TribunJatim.com.
Dewan Pengupahan Nasional didesak harus mengecek harga kebutuhan. Hasil peninjauan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Faiq/Tribunjatim.com)