Pemkot Malang Gandeng BNN Bentuk Tim Satgas di Tiap Perangkat Daerah, Demi Sosialisasi Narkoba

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggiat anti narkoba instansi pemerintah Kota Malang yang digelar oleh BNN Kota Malang di Hotel Harris, Rabu (2/9).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersama Pemkot Malang sepakat bentuk tim satgas khusus untuk melakukan sosialisasi anti narkoba di setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot.

Masing-masing perangkat daerah tersebut nantinya diharuskan untuk memiliki tim satgas anti narkoba guna meminimalisir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penggunaan barang haram tersebut.

Hal itu tercermin dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggiat anti narkoba instansi pemerintah Kota Malang yang digelar oleh BNN Kota Malang di Hotel Harris, Rabu (2/9).

Polresta Malang Kota Selidiki Penembakan Dan Dugaan Perampokan ATM

Bupati Sanusi Cuti Sepekan Sebelum Kampanye Pilkada Malang 2020, Bakal Daftar Hari Pertama ke KPU 

"Intinya di sini daerah harus menyiapkan regulasi guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Oleh karenanya nanti di setiap PD harus memiliki tim satgas anti narkoba," ucap Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

Tim satgas tersebut bertugas untuk melakukan sosialisasi tugas-tugas yang berkaitan dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada setiap ASN.

Kemudian mereka diharuskan untuk melakukan test urine secara bertahap sesuai dengan implementasi P4GN tersebut.

"Institusi pemerintahan harus melakukan hal ini lebih awal. Oleh karenanya kami melakukan Bimtek kepada perangkat daerah agar mereka tahu tentang isi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020," ucapnya.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bung Edi itu juga meminta agar pemerintah bersama BNN turun langsung ke masyarakat.

Hal tersebut dilakukan agar penanggulangan narkoba di Kota Malang bisa berjalan secara efektif sampai turun ke akar rumput.

"Nanti juga akan kami buatkan Perda. Jika sudah ada payung hukumnya, maka tahapan selanjutnya tinggal instansi yang melakukan peran-peran penting untuk melakukan sosialisasi P4GN.

"Karena tugas kita menyelamatkan generasi bangsa yaitu anak-anak kita dan bangsa Indonesia ke depannya," ucapnya.

Sementara itu, kegiatan Bimtek penggiat anti narkoba di instansi Pemerintah Kota Malang itu akan digelar selama dua hari, mulai tanggal 2-3 September 2020.

Bimtek tersebut hanya diikuti oleh perangkat daerah di lingkungan Kota Malang yang pematerinya berasal dari jajaran BNN Kota Malang.

Kepala BNN Kota Malang AKBP Agoes Irianto berharap, melalui acara tersebut nantinya para ASN bisa mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

"Melalui pembentukan tim satgas di tiap PD tersebut juga turut membantu kami dalam melakukan sosialisasi. Saya kira ini sangat bagus," ucapnya.

Tak hanya itu, Agoes juga mendorong nantinya akan ada payung hukum tetap yang dapat diimplementasikan di masing-masing perangkat daerah.

"Sebenarnya di undang-undang sudah ada tentang penegakan hukum dan rehabilitasi, tapi implementasi di masing-masing perangkat daerah ini belum. Misalkan nanti ada ASN yang terlibat penggunaan narkoba bagaimana. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Berita Terkini