Berita Entertainment

Jerinx yang Dilaporkan IDI Bali akan Jalani Sidang Virtual, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual

Berita Terkini