TRIBUNJATIM.COM - Hadi Pranoto, sosok pria yang mengaku menemukan obat Covid-19 lewat ramuan herbalnya akhirnya datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah diancam akan dijemput paksa, Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (8/9/2020) siang.
Hadi Pranoto datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan berita bohong melalui media elektronik.
Untuk diketahui, sebelumnya Hadi Pranoto sempat mangkir pada pemanggilan pertama.
Kemudian, ia hadir pada panggilan kedua namun mengaku sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Hadi Pranoto datang sekira pukul 11.30 bersama tim kuasa hukumnya menemui penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan atas HP selaku saksi terlapor tadi pukul 13.45 di subdit Cyber Crime. Sampai dengan sore ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Jadi kita tunggu saja," kata Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/9/2020) sore.
• Raisa Mengaku Sangat Sedih Konser 10 Tahun Berkaryanya Ditunda, Istri Hamish Minta Maaf ke Penggemar
• Ratusan Pelaku UMKM Kabupaten Kediri Manfaatkan Pendaftaran Hari Terakhir Bantuan Terdampak Covid-19
• Viral Pemuda di Jombang Punya Nama Unik Anjir, Diambil dari Bahasa Ibrani, Punya Makna Mendalam
Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kordinasi penyidik dengan kuasa hukum Hadi Pranoto, pemeriksaan atas Hadi Pranoto dijadwalkan antara tanggal 8 September atau 9 September.
"Ternyata beliau datang bersama kuasa hukumnya hari ini," kata Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya penyidik mengancam akan menjemput paksa Hadi Pranoto jika tidak datang untuk diperiksa pekan ini.
Pada panggilan pertama, Kamis 13 Agustus lalu, Hadi Pranoto, mangkir. Lalu pada panggilan kedua, Senin (24/8/2020), ia sempat hadir.
Namun Hadi Pranoto batal menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik.
"Ia merasa masih sakit dan drop. Karenanya sempat diperiksa Biddokes Polda Metro Jaya. Namun Biddokkes menyatakan yang bersangkutan sebenarnya tidak apa-apa. Tapi ia bersikeras sakit dan masih rawat jalan, sehingga kami beri kesempatan," kata Kombes Yusri Yunus.
Karenanya kata Kombes Yusri Yunus sejak itu tidak akan ada pemanggilan kepada Hadi Pranoto, namun penyidik berkordinasi dengan kuasa hukum agar Hadi Pranoto datang diperiksa.
"Sebab dalam KUHAP tidak ada pemanggilan ketiga, yang ada izin membawa," katanya.
• 1 Karyawatinya Positif Covid-19, Pabrik Khong Guan Tutup Gedung Pengemasan, 28 Pegawai Dirumahkan
• Pria Ini Berdalih Tak Sengaja Hajar Mbah Hasyim hingga Berlumurah Darah, Padahal Habis 5 Botol Miras
• 6 Bulan Berlalu, Kapan Pandemi Corona di Indonesia Selesai? Ahli Sebut Makin Sulit, Belum Berhasil
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Dunia Manji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa Anji dan beberapa saksi ahli. Dari gelar perkara penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diancam Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Datangi Polda Metro Jalani Pemeriksaan