7 Syarat Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Covid-19, Berlaku di Semua Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Virus Corona atau Covid-19 yang tak kunjung mereda.

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada keluarga pasien Covid-19.

Hal ini sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa negara untuk meringankan beban.

Besaran santunan kematian kepada ahli waris yang diberikan pemerintah senilai Rp 15 juta.

Cara Mengecek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Syarat Pengajuan Banpres Produktif

Santunan kematian untuk ahli waris pasiesn Covid-19 yang meninggal dunia dari Kemensos tersebut telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM Asep Sasa Purnama pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), (24/03/20).

Asep Sasa Purnama menjelaskan untuk pemberian santunan kematian tersebut, saat ini sedang dilakukan verifikasi mengenai data keluarga yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi yang keluarganya meninggal dunia karena Covid-19,” jelas Asep Sasa Purnama.

Adapun dukungan Kemensos dalam penanganan Covid-19 tersebut ditujukan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan rentan sebagai akibat dampak ekonomi Covid-19 melalui bansos sebagai social safety net.

Cara Konfirmasi SMS Notifikasi Subsidi Gaji atau BLT BPJS, Ada 3,5 Juta Rekening Cair di Tahap 3

"Itu adalah langkah konkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," jelasnya.

Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, santunan bisa dan dapat diajukan oleh ahli waris.

Sebagai informasi, dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.

ILUSTRASI Uang - Simak informasi soal syarat dapat uang pulsa dari pemerintah. (Freepik)

Berikut syarat-syarat untuk menerima santunan kematian korban Covid-19:

1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) (Copy)

2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)

3. Akta Kematian (Copy)

4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)

5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm. (Copy)

6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.

7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)

Daftar Online untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Link Login di Sini, Batas Pencairan hingga 3 Bulan

"Dengan catatan, Dinsos Tangsel hanya memberikan surat pengantar saja," jelas Rahmat Basuki.

Persyaratan ini berlaku di semua daerah di Indonesia.

Selain santunan kematian, Kemensos juga memberikan bantuan bagi warga miskin.

Bantuan itu berupa perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

4 Program BLT yang Pencairannya Diperpanjang hingga 2021, Termasuk Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Cek!

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Daftar BLT Ditransfer Langsung ke Rekening yang Diberi Pemerintah di Masa Pandemi, Lihat Besarannya

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni dan Nova.grid.id dengan judul Ini Syarat untuk Mendapatkan Santunan Rp15 Juta dari Kemensos untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid-19

Berita Terkini