Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Daftar BLT Ditransfer Langsung ke Rekening yang Diberi Pemerintah di Masa Pandemi, Lihat Besarannya

Simak tiga jenis BLT atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pemerintah di masa pandemi Corona lengkap beserta besarannya.

Shutterstock
ILUSTRASI Daftar bantuan langsung tunai ditransfer langsung ke rekening yang diberi pemerintah di masa pandemi. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak tiga jenis BLT atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pemerintah di masa pandemi Corona lengkap beserta besarannya.

Pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi virus Corona.

Bantuan pemerintah diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Daftar 3 Bank Penyalur BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana Bila Tak Punya Rekening? Simak Penjelasannya!

Beberapa bantuan pemerintah di antaranya merupakan Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang disalurkan langsung pemerintah ke rekening bank penerimanya.

Berikut 3 jenis BLT yang ditransfer pemerintah ke rekening selama pandemi Covid-19.

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Besaran Bantuan Tunai di Masa Pandemi, Insentif Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga Subsidi Gaji, Cek!

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved