Ayah Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya Gangguan Jiwa dari 2016, Instagram Pelaku Diserbu Netizen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.

Tersangka AA pun kini telah resmi ditahan oleh aparat kepolisian selama 20 hari sejak Senin hari ini.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penusuk Syekh Ali Jaber Diklaim Ayahnya Gangguan Jiwa dari 2016, Foto-foto di IG Pelaku Berkata Lain

Berita Terkini