Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menggelar aksi bertajuk FRONTAL Jilid II, lima poin dihasilkan setelah perwakilan massa aksi driver online bertemu dengan beberapa dinas di Provinsi Jatim.
Pertama perihal Jaring Pengaman Sosial (JPS) penerima/KPM berdasarkan KK/NIK untuk driver online yang belum menerima bantuan lainnya.
"Terkait mekanisme, pendataan akan dikoordinasikan dengan Dinas Provinsi Jatim," kata David Walalangi selaku SP Humas FRONTAL, Rabu, (15/9/2020).
• Dirawat di RS, Jennifer Jill Tetap Genit ke Suami Kamarnya Kekecilan, Ajun Beri Respon Menggoda
• Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan
Kedua, lanjut David, untuk legalitas ojol R2, Dishub Provinsi Jatim akan segera bersurat ke Kemenhub supaya segera mengeluarkan keputusan Menhub.
Sedangkan ketiga, Diskominfo Prov Jatim akan segera bersurat kepada Kemenkominfo atas ketidak kooperatifan aplikator transportasi Online (Grab, Gojek, Delivery, Maxim, Indriver, NU jek, OK jek) atas permasalahan yang terjadi di Jawa Timur.
"Mohon ketegasan dalam pembinaan dan pengawasannya," lanjutnya.
• Lesty Kejora Tolak Mentah-mentah Duet dengan Rizki?, Hargai Pasangan, Rizky Billar: Saya di Depan
Lalu poin keempat adalah masalah pidana yang dialami oleh driver online akan dilaporkan kepada Direktur Intelijen Polda Jatim.
Perwakilan dari driver online yang menghadap ke Dirjen Polda Jatim untuk mengakomodir laporan tersebut.
Untuk poin kelima atau yang terakhir yakni akan menyegerakan pemanggilan aplikator untuk konsolidasi.
"Pekan depan, Diskominfo Provinsi Jatim akan memanggil aplikator untuk konsolidasi bersama perwakilan FRONTAL," tandas David.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Sikap Persebaya Berbagi Stadion Gelora Delta Sidoarjo dengan Madura United dan Bhayangkara FC: Tegas
• Beredar Jadwal Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Malang, Sutiaji Tegaskan Hoax