Virus Corona di Malang
Beredar Jadwal Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Malang, Sutiaji Tegaskan Hoax
Pesan berantai tentang jadwal operasi penegakan protokol kesehatan seusai Inpres nomor 6 tahun 2020 di Kota Malang dipastikan hoax.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pesan berantai tentang jadwal operasi penegakan protokol kesehatan seusai Inpres nomor 6 tahun 2020 di Kota Malang dipastikan hoax.
Pesan tersebut sebelumnya banyak beredar di grup-grup WhatsApp sebagai informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Akan tetapi, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan, jadwal operasi yustisi itu adalah hoax atau tidak benar.
"Hoax itu. Ya masa jadwal operasi yustisi kami sebar ke masyarakat," ucapnya saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Di dalam pesan itu menyebutkan secara rinci jadwal operasi yustisi yang digelar oleh Forkopimda Kota Malang.
Operasi tersebut berlangsung mulai tanggal 16 September 2020 sampai 27 September 2020.
• Forkopimda Kota Malang Sosialisasikan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Dilaunching 16 September
• BPS dan Satpol PP Mendata Gelandangan di Kota Kediri, Sasar Pasar Pahing hingga GOR Joyoboyo
Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa jadwal operasi yustisi itu keluar setelah hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Forkopimda dengan ditindaklanjuti oleh Forkompimcam Kedungkandang.
"Gak mungkin itu (jadwal operasi yustisi) kami sebarkan. Masa mau operasi kami sebarkan dulu ke masyarakat," ucap Sutiaji lalu tersenyum.
Rencananya, giat operasi yustisi di Kota Malang akan digelar mulai pukul 15.00 WIB sore nanti.
Sutiaji mengatakan, giat operasi tersebut sekaligus launching penerapan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
• Belum Juga Ada Solusi untuk Polemik Petani Jeruk Desa Selorejo, Begini Respons Pemkab Malang
• Tanaman Hias Aglaonema Naik Daun di Tengah Pandemi Covid-19, Milik Pasutri di Malang Laku Rp 5 Juta
"Nanti sore kami operasi. Sekaligus melakukan penindakan sanksi Rp 100 ribu. Untuk lokasinya kami rahasiakan. Dan saat ini kami telah melakukan persiapan," tandasnya.
Berikut ini merupakan pesan berantai yang tersebar di grup WhatsApp yang dipastikan hoax:
"Assalamualaikum, bapak ibu Lurah mohon ijin menyampaikan hasil rakor dengan Forkompimda dan yang telah ditindaklanjuti oleh Forkompimcam Kedungkandang, maka akan diadakan operasi penegakan disiplin dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal operasi yustisi penegakkan disiplin inpres no. 6 thn. 2020