TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 24 pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 79,6 gram sabu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan sebanyak 24 tersangka ini terlibat pengedaran narkoba yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
"Kita periksa mereka ini berasal dari jaringan yang berbeda yang masih kita dalami dan semuanya adalah pengedar narkoba," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (18/09/2020).
Adapun barang bukti disita dari 24 tersangka tersebut meliputi sabu-sabu seberat 79,6 gram yang termasuk sabu warna hijau masih dalam proses penyelidikan lantaran belum diketahui pemiliknya. Kemudian, sebanyak 7.000 butir pil koplo, tiga butir pil ekstasi, 24 Handphone dan uang tunai senilai Rp.1,2 juta.
• Tak Sadarnya Petugas saat Gadis Ini Disidang Tak Pakai Masker, Ketahuan Masih 15 Tahun, Denda Ringan
• Penemuan Benda Kuno di Alas Sumur Bondowoso Kejadian Langka, Belum Ada Sejarah Kuno
• Karakter Lesty Kejora-Rizky Billar Dibahas Pakar, Blending-nya Enak, Nilai Sifat Malu-malu: Santun
"Barang bukti narkoba nominalnya kurang lebih Rp.102 juta, sedangkan sabu-sabu warna hijau ini masih kita dalami lantaran belum memastikan apakah itu sabu jenis baru atau bukan dan masih memburu pelakunya," ungkap Deddy kepada TribunJatim.com.
Menurut Deddy, pihaknya memperoleh barang bukti sabu-sabu warna hijau seberat 32 gram dari penyelidikan dan penggeledahan dalam sebuah rumah di kawasan Kecamatan Magersari. Pelaku diduga pemilik sabu hijau itu kabur melarikan diri.
"Modus peredaran narkoba dari 24 tersangka ini melalui kurir dan memakai cara lama sistem tempel (Ranjau, Red)," terangnya kepada TribunJatim.com.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, tersangka pengedar pil DoubleL dikenakan UU kesehatan, Pasal farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)