Pilkada Sidoarjo

KPU Sidoarjo Izinkan Kampanye Maksimal Dihadiri 100 Orang Peserta

Penulis: M Taufik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi covid-19 di gedung KPU Sidoarjo, Jumat (18/9/2020).

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kampanye atau sosialisasi tatap muka dan berbagai kegiatan mengumpulkan orang tetap dibolehkan dalaam pelaksanaan Pilkada Sidoarjo 2020.

Namun, jumlah pesertanya sangat terbatas. Pasangan calon atau tim sukses cuma dibolehkan menggelar kampanye dengan batas maksimal 100 orang peserta.

"Kegiatan tatap muka rerbatas atau rapat terbatas, maksimal 50 orang. Sedangkan rapat umum atau kampanye maksimal 100 orang peserta," kata Ketua KPU Sidoarjo M Iskak usai acara sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19, Jumat (18/9/2020).

Ketentuan itu juga berlaku untuk kegiatan terbuka lain. Seperti acara gowes, olahraga bersama, dan sebagainya. Maksimal hanya dibolehkan mengumpukan 100 orang peserta di satu tempat.

Lagi Asyik Hitung Uang Kotak Amal Curian di GOR, Pria Lamongan Kaget Digrebek Polisi, Lihat Nasibnya

BREAKING NEWS - WNA Asal Jepang Meninggal Mendadak di Mess Perusahaan

Dicekoki Miras dan Digilir 2 Cowok, Viral Foto Cewek Berhijab Nyaris Telanjang di Hutan Probolinggo

Itupun kegiatannya harus di area terbuka, dan batasannya sampai pukul17.00 WIB.

"Dan tidak boleh melibatkan balita atau anak, orang lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui," lanjut Iskak kepada TribunJatim.com.

KPU berharap pasangan calon dan tim sukses benar-benar bisa menjaga protokol kesehatan di semua kegiatan. Bersama-sama menjaga, agar jangan sampai terjadi kluster pilkada.

"Penyelenggar juga demikian. Kami sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Di setiap tahapan dan di semua kegiatan. Utamanya saat pemungutan suara nanti," sebutnya kepada TribunJatim.com.

Bagaimana jika melanggar? Menurut Iskak, dalam Peraturan KPU juga sudah diatur sanksinya. Dan ini menjadi domain Bawaslu, sebagai pengawas dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.(ufi/Tribunjatim.com)

Berita Terkini