Pilkada Jember

Wabup Jember Menjadi Plt Bupati Jember di Tengah Sorotan Netralitas Oleh Pansus Pilkada

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief (depan kanan) mendampingi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto saat mendaftar ke KPU Jember, Minggu (6/9/2020)

"Tidak ada pasal yang kami temukan (jika wakil bupati melanggar) karena mengantar di masa pendaftaran. Jika mengacu kepada aturan kampanye, penyelenggara negara (seperti wakil bupati), jika ingin ikut kampanye atau berkampanye untuk calon kepala daerah, maka harus cuti atau melakukannya di hari libur. Sedangkan saat pendaftaran kemarin, wakil bupati hadir di hari libur yakni hari Minggu. Dan kami juga tidak menemukan pasal terkait hal itu di masa pendaftaran," ujar Thobroni.

Meski begitu, Pansus Pilkada tetap meminta Bawaslu mengawasi semua pihak termasuk penyelenggara negara dan ASN, supaya mereka tidak terlibat dalam kampanye dan pemenangan calon kepala daerah.

Sementara, di masa kampanye, Thobroni menegaskan, nantinya Faida harus meninggalkan pendapa bupati Jember, Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember ketika cuti.

"Untuk petahana, pasti otomatis nanti harus meninggalkan rumah dinas yakni pendapa ketika cuti di masa kampanye," tegas Thobroni. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Berita Terkini