Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.
"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.
Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya.
Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan bos MeMiles. “
Terimakasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud