TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun terlibat sindikat pengedar uang palsu (UPAL) karena terlilit hutang untuk biaya berobat dan mengikuti Pilkada 2013 lalu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita UPAL senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan.
"Sesuai keterangan awal, mantan Kadindik Kabupaten Madiun ini terlibat sindikat pengedar UPAL, karena untuk biaya berobat dan membayar hutang yang dipakai di pencalonan Pilkada 2013 lalu,"kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada Surya (grup TribunJatim.com), Senin (27/9).
Ditemukan UPAL lainnya, tambah Gusti Agung, setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka ini, yakni Sumardi (63) warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, dan Sarkam (61) warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
• Tegarnya Anna Maria Ibu Sambung Gading, Diledek Nikahi Roy Marten Padahal Model Top: Kerjaan Tak Ada
• Ruben Onsu Diam-diam Labrak Haters Betrand Peto, Tak Terima Anak Cowoknya Dihina, Gue Tangkep
"Dari kedua tersangka ini kami mendapat keterangan UPAL itu berasal, kemudian kami meluncur ke rumah Sumarji (55) warga Desa Telanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, namun tinggal di Baron, Kabupaten Ngajuk,"kata Kasat Reskrim Gusti Agung.
Diungkapkan I Gusti Agung Ananta Pratama, sindikat pengedar UPAL ini beroperasi antar provinsi.
Saat ditangkap sindikat ini konsentrasi mengedarkan UPAL di wilayah Kabupaten Ngawi di link BRI yang berada di pelosok itu.
"Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer UPAL lewat Link BRI di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Kedua tersangka mengaku mendapat UPAL itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya,"kata Kasat Reskrim Polres Ngawi ini.
Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga berahasil menyita UPAL senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan yang disembunyikan di almari dan dibungkus sak bekas bungkus tepung terigu warna putih.
"Seluruhnya UPAL yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan. Sudah sudah diedaran senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat link BRI berbeda,"kata I Gusti Agung Ananta Pratama.
Dijelaskan Kasat Reskrim, satu miliar rupiah UPAL itu didapat dari pemeriksaan tersangka pertama, Sumardi (63) warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kemudian dikembangkan ke inisial utama pemberi UPAL senilai Rp 1 miliar.
"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kita akan koordinasi dengan Polda dan Polrestabes Surabaya. Tiga tersangka yang kita amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu,"kata Kasat Reskrim Polres Ngawi ini. (SURYA/Doni Prasetyo)
Editor: Pipin Tri Anjani