Angka Perceraian Tinggi Selama Pandemi Covid-19, Sebanyak 1.058 Wanita di Gresik Menjanda

Penulis: Willy Abraham
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang tunggu di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Selasa (29/9/2020)

Menurutnya yang paling penting, perceraian bukanlah satu-satunya solusi menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.

Prinsip perceraian dipersulit, sehingga tidak bisa serta merta menceraikan pasangan semena-semena. Seperti bosam dengan pasangan. 

Ada tiga faktor untuk memutuskan perkara cerai, pertama pertengkaran dan perselisihan kedua faktor perpisahan dan faktor gagalnya segala upaya perdamaian baik melalui nasihat keluarga, hakim.

“Cerai itu emergency exit. Harus ada alasan yang jelas sesuai hukum harus bisa dibuktikan. Kita di pengadilan agama tidak pernah ragu untuk menolak,” pungkasnya. (SURYA/Willy Abraham)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini