TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terus melakukan operasi yustisi untuk menindak warganya yang tak bermasker.
Hal itu sesuai dengan penegakan Perbup Tuban nomor: 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hingga kini, sudah ratusan orang ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
• Ternyata Bukan Gisella Anastasia Sosok Idaman yang Ingin Dinikahi Gading, Roy Marten Cekikikan
• Nia Ramadhani Nangis Diberi Balon Gratis Kakek Tua, Niat Belikan Anak, Istri Ardi: Jangan Kayak Gitu
"Sudah ada 158 orang yang ditindak karena tidak bermasker saat di luar rumah. Langsung sidang di tempat," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan, dari hasil penindakan sidang di tempat itu, pelanggar yang tidak menggunakan masker ada yang didenda maupun dikenakan sanksi sosial.
Untuk nilai denda yaitu ada yang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sementara untuk akumulasi belum dilakukan penghitungan, karena saat ini operasi yustisi juga masih berlanjut.
"Operasi masih berjalan, besok juga masih ada. Kalau untuk yang menerima pembayaran kas negara dari jaksa ranahnya Satpol PP," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga Senin (28/9/2020), angka sebaran Covid-19 di Tuban akumulatif mencapai 513 kasus. Rinciannya, 409 sembuh, 43 dirawat dan 61 meninggal. (SURYA/M Sudarsono)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan Polisi, Dua Rekannya Kabur
• Laju Penyebaran Virus Corona Menurun, Rate Of Transmission Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1 Persen