Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Segera Disalurkan, Menaker Ida Fauziyah: Mulai Cair Oktober 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah.

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan subsidi gaji termin kedua segera disalurkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan cair mulai Oktober 2020.

Proses penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama masih berlangsung.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada Oktober 2020.

"Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi untuk termin kedua," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).

Viral Anak Driver Ojol Dapat Beasiswa Kuliah, Bangga dengan Profesi Ayah, Ini Kisah Inspiratifnya

Persyaratan dan Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja, Bisa Dapat Insentif Rp 50 Ribu, Login di Sini!

Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Beras di Kecamatan Papar & Gampengrejo yang Terdampak Covid-19

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com)

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang.

Penyaluran tahap V pun akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi termin I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida Fauziyah, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Harga Tiket Masuk Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ada Potongan untuk Rombongan, Koleksi Museum Lengkap

Daftar Harga Mobil Bekas Honda Freed, MPV dengan Pintu Geser, Dibanderol Mulai dari Rp 120 Jutaan

Antisipasi Banjir, Pemkot Malang Ingin Bikin Saluran Air di Jalan Suhat: Minta Bantuan Pemprov Jatim

Adapun, Kemnaker telah menerima 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyebut data tersebut sudah valid setelah dilakukan proses validasi secara berlapis.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, dimana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bantuan subsidi gaji termin kedua disalurkan Oktober 2020"

Berita Terkini