paca PSBB, Parkir di Kota Batu Capai 60 Persen dari Target Retribusi

Penulis: Benni Indo
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kendaraan roda dua parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu ketika masa PSBB berakhir.

TRIBUNJATIM.COM, BATU – Retribusi parkir mulai meningkat pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 di Kota Batu.

Kabid Perparkiran dan Dalops Dishub Kota Batu, Nurbianto menjelaskan, Dishub telah mencapai 60 persen dari target retribusi pada 2020 ini.

“Target kami pada tahun ini adalah Rp. 375 juta. Kalau sekarang sudah mencapai 60 persen jika dibandingkan dengan September tahun 2019 lalu,” terang Nurbianto, Jumat (2/10/2020).

Ia menerangkan kestabilan bahkan peningkatan retribusi parkir ini dikarenakan ledakan wisatawan pasca pemberlakuan masa PSBB tiga bulan lalu.

Saat PSBB dulu, setoran parkir sempat terkendala karena banyak tempat sepi. Namun ketika masa PSBB dibuka kembali, titik-titik parkir kembali ramai sehingga pemasukan juga meningkat.

Jalan-jalan ke Gresik Bawa Sendok dan Penggaris, 3 Warga Surabaya Ini Bobol Toko, Gasak Ratusan Juta

Ada Oknum Mengatasnamakan Bupati Untuk Melakukan Penipuan, Ini Respon Bupati Pasuruan

Viral Video CCTV 2 Pemulung Dipukul Pakai Balok Kayu dan Dirampok, 1 Orang Tewas, Ini Kronologinya

“Contohnya di Ketan Susu yang ada dikawasan Jalan Diponegoro dan Ruko WOW. Di sana Eskalasi parkirnya meningkat drastis,” tuturnya kepada TribunJatim.com.

Dishub Kota Batu masih melakukan penarikan retribusi parkir sesuai Perda nomor 10 tahun 2010. Dishub belum menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 dikarenakan masih belum efektif jika dilakukan karena belum adanya perwali dan tindakan nyata dari pemulihan ekonomi.

“Karena di Perda yang baru ini tarifnya meningkat semua sebanyak 100 persen dan bahkan bisa meningkat sampai 200 persen saat akhir pekan atau high season yang otomatis setoran jukir akan meningkat. Sedangkan di tempat usaha baru, ada jukir yang menyetor Rp. 50 ribu per minggu karena masih sepi,” ujarnya kepada TribunJatim.com.

Oleh sebab itu tarif parkir yang masih diterapkan yakni Rp. 1000 untuk kendaraan roda dua, Rp. 2000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp. 5000 – Rp. 10.000 untuk Bus dan kendaraan berat. (Benni Indo/Tribunjatim.com)

Berita Terkini