Pilkada Gresik

KPU Gresik Buka Pendaftaran KPPS, Simak Waktu dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun saat memberikan sambutan dalam suatu acara, Kamis (1/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - KPU Gresik membuka pendaftaran seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Gresik yang ingin berpartisipasi mensukseskan pelaksanan pesta demokrasi Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Pendaftaran akan dibuka bulan ini, tepatnya Rabu 7 Oktober sampai Selasa 13 Oktober 2020.

Hal ini sesuai dengan surat pengumuman KPU Gresik nomor 385/PP.04.2-Pu/3525/KPU-Kab/X/2020.

Dokter Syok Lihat Kondisi Janin Zaskia Sungkar, Sebut Harusnya Lebih Besar, Irwansyah: Masha Allah

Cerita Asli Pengantin Tewas saat Dirias, Video Viral itu Hoaks, Ketua RT Kuak Fakta Pakaian: Dibedak

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan warga yang berusia 20 sampai 50 tahun bisa melakukan pendaftaran di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Lokasinya di masing-masing kantor desa atau kelurahan," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Para peserta menyampaikan formulir pendaftaran dan beberapa berkas lainnya kepada panitia, setelah itu akan dilakukan seleksi wawancara. Beberapa persyaratan wajib.

Antara lain memiliki integritas, menjaga netralitas, tidak menjadi anggota KPPS untuk kali kedua, termasuk sehat secara jasmani dan rohani. Kemudian beberapa syarat lainnya sesuai aturan berlaku.

"Paling penting berdomisili di wilayah kerja masing-masing KPPS," jelasnya.

Nikita Mirzani Terdiam Diceramahi Soal Zina, Reaksi Ade Odading Disebut Basi: Orangtua Tujuan Saya

Fakta Kecelakaan Kerja RSI Unisma Dibeber 15 Saksi, Pekerja Inisiatif Naiki Lift: Sering Dilakukan

Nantinya, sesuai PKPU 13/2020 tentang Pilkada Lanjutan di Tengah Pandemi Covid-19, setiap KPPS yang berhasil lolos seleksi akan menjalani rapid test massal.

Sesuai protokol kesehatan, agar tidak terjadi kluster baru persebaran virus tersebut.

Dikatakan Makmun, nantinya akan ada 2.267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdiri. Membutuhkan kurang lebih 15 ribu anggota belum termasuk petugas linmas.

"Nanti akan ditempatkan 7 personel KPPS dan tambahan 2 linmas di bagian keamanan," pungkasnya. (SURYA/Willy Abraham)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini