TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengomentari sepasang suami istri yang terjaring operasi yustisi di depan Gedung Soedjono, Lumajang, pada Senin (5/10/2020).
Dirinya mempersilahkan keduanya untuk mengajukan banding jika dirasa sanksi tersebut bisa diterima.
"Kalau mau ngajukan banding gak papa merasa tidak puas gak papa dari hakim sendiri sudah mempersilahkan," kata Matali, Senin (5/10/2020).
Kata Matali, keduanya terpaksa kena sanksi denda karena kedapatan tak memakai masker dengan benar saat berada di dalam mobil.
• Tragedi Remaja Dikeroyok Gerombolan Mahasiswa, Dituduh Mencuri Ponsel, Tubuhnya Diseret hingga Tewas
• Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Terus Meningkat, Ini Kata Wali Kota Sutiaji
"Tidak dipakai katanya sesak kalau di dalam mobil, tapi nurut aturannya kan kalau berada di luar rumah harus pakai masker," ucapnya.
Sebelumnya, akhirnya pelanggar tersebut membayar denda sebesar Rp 25 ribu, keduanya juga terlibat adu argumen dengan petugas.
"Akhirnya bayar denda cuma ya gerundel sama petugas. Eyel-eyelan," ujarnya.
Perlu diketahui mulai hari ini Senin (5/10) operasi yustisi di Kabupaten Lumajang menerapkan sanksi denda bagi protokol kesehatan.
Hal ini dikarenakan karena masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Pertimbangannya menerapkan sanksi denda selama karena selama ini sudah dikasih toleransi, pelanggar cuma diberi sanksi sosial rupanya masih banyak yang ngeyel," pungkasnya. (SURYA/Tony Hermawan)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Tragis Istri Tewas Usai Makan Lumpia di Kulkas, Suami Syok Lihat Banyak Muntahan, Dehidrasi Parah
• Manfaatkan Lingkungan Sepi, Pelaku Curanmor Gasak Mobil Pikap Milik Perusahaan Percetakan di Malang