Deretan Pasal UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh, Ada 7 Poin Krusial yang Jadi Sorotan, Cek!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di Bundaran Waru, Sidoarjo, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNJATIM.COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

VIRAL Wajah Asli Selebgram Bikin Syok, 135 Ribu Followers Tertipu Filter, Beda Jauh, Ending Miris

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

Pengantin Dongkol Keluarkan Rp120 Juta Demi Resepsi, Pihak Pria Cuma Rp6 Juta, Ujungnya Diselingkuhi

Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. 

Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Apa saja? Berikut rinciannya:

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Halaman
1234

Berita Terkini