Dipaksa Minum Arak, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Disetubuhi Kakek Duda dalam Kondisi Setengah Sadar

Penulis: M Sudarsono
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gadis berusia 14 tahun di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan seorang kakek yang tak jauh dari rumahnya.

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Gadis berusia 14 tahun di Bojonegoro sebut saja Bunga hanya bisa meratapi nasib usai menjadi korban persetubuhan seorang kakek yang tak jauh dari rumahnya.

Peristiwa yang tak bakal dilupakan oleh Bunga itu terjadi pada 19 Agustus lalu, malam.

Saat itu, korban yang masih pelajar SMP bersama temannya diminta untuk menjaga warung milik pelaku bernama Kamto (43), warga asal Kecamatan Dander.

Namun karena sudah larut malam, warung ditutup pukul 23.00 WIB lalu korban dan temannya masuk rumah pelaku.

Menduda Dua Tahun, Kakek di Bojonegoro Gelap Mata Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan

Selanjutnya Kamto datang pukul 00.10 WIB dengan membawa arak mengajak Bunga dan temannya untuk minum.

"Korban yang masih pelajar ini diajak minum pelaku, sempat menolak namun akhirnya mau. Setelah mabuk disetubuhi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Kapolres menjelaskan, korban dan temannya yang pusing setelah minum arak lalu masuk kamar berbeda.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat bersama Kamto pelaku persetubuhan di bawah umur, Selasa (6/10/2020) (SURYA/Mochamad Sudarsono)

Kemudian pelaku yang sudah menduda dua tahun itu ikut menyusul ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu melakukan persetubuhan.

4 Tahun Pendam Tipu-tipu Suami Bayar Resepsi Cuma Rp6 Juta, Si Pengantin Kesal Kini Diselingkuhi

Lesty Kejora Ikhlas Jika Ditinggal Rizky Billar, Ngaku Sudah Sayang, Eks Rizki DA: Itu Yang Terbaik

Selesai melakukan pemerkosaan, pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena Bunga masih setengah sadar akibat terpengaruh alkohol.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya. Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (SURYA/M Sudarsono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini