Predikat KLA Bojonegoro Dipertanyakan saat Tingginya Permohonan Dispensasi Nikah dan Kekerasan Anak

Penulis: Misbahul Munir
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERTANYAKAN - Ilustrasi buku nikah, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro soroti tingginya dispensasi nikah saat Bojonegoro mendapat predikat Kabupaten Layak Anak, Kamis, (14/8/2025).

Poin Penting

  • Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro soroti tingginya dispensasi nikah saat Bojonegoro mendapat predikat Kabupaten Layak Anak
  • APPA mendesak Pemkab segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak
  • Akhir Juni tahun 2025 ini, jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro mencapai 205 perkara

Laporan wartawan tribun jatim network misbahul munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Tingginya angka permohonan dispensasi nikah anak (diska) serta maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dinilai bertolak belakang dengan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang Bojonegoro. 

Dispensasi nikah adalah izin khusus dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Sementara Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah bentuk penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kepada kabupaten/kota yang menunjukkan komitmen dan aksi nyata dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus bagi mereka.

Sorotan datang dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro.

Koordinator APPA, Nafidatul Himmah, menegaskan bahwa penghargaan KLA seharusnya mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi hak anak. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Baca juga: Sekolah Rakyat Bojonegoro Bakal Dibuka pada 15 Agustus, Ada 100 Siswa SMA Tinggal di Asrama

“Saya kira tidak cukup hanya komitmen di atas kertas atau saat kegiatan tertentu. Komitmen menjaga anak harus dilakukan secara konsisten. Faktanya, angka dispensasi nikah anak meningkat setiap tahun, kasus bullying di sekolah masih tinggi, hingga pelecehan terhadap anak di bawah umur pun belum teratasi,” ujar Himmah, pada kamis (14/8/2025).

Himmah menyebut, Pemkab Bojonegoro memang memiliki sejumlah program perlindungan anak, baik di sekolah maupun di ruang publik.

Namun, ia menilai program tersebut kerap hanya bersifat seremonial demi memenuhi syarat penghargaan.

“Program-program itu seolah hanya dibuat untuk mendapat pengakuan. Setelah acara selesai dan foto bersama, tidak ada tindak lanjut yang kuat. Sementara masalah di lapangan terus terjadi,” tegasnya.

APPA mendesak Pemkab segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Menurut Himmah, Bojonegoro tertinggal dibanding daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki payung hukum tersebut.

Baca juga: Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin

“Anggaran untuk program anak juga masih minim. Forum anak memang ada, tetapi kegiatannya berhenti setelah acara. Anak-anak justru sering dijadikan objek program, bukan subjek yang perlu dilibatkan secara aktif,” pungkasnya.

Sementara itu, data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan bahwa hingga akhir Juni tahun 2025 ini, jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro mencapai 205 perkara.

Ketua Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik mengemukakan fakta mengejutkan dibalik banyaknya angka permohonan nikah anak itu. Dia menyebut bahwa dari banyaknya data yang masuk ada anak usia 12 tahun juga turut mengajukan diska.

Halaman
12

Berita Terkini