Langgar Lantas Saat Melintasi Perlintasan Sebidang Rel KA Akan Dikenakan Denda hingga Rp 750.000

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan sosialisasi PT KAI bagi pengguna jalan yang berhenti di perlintasan rel KA.

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api karena akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (6/10/2020).

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Nia Ramadhani Bicara Gaji Karyawan Ardi Bakrie yang Heboh, Alasan Tak Dibayar Terkuak? Gak Ikutan

Ibu Hamil di Surabaya yang Tak Punya BPJS Tak Perlu Risau, Pemkot Berikan Jaminan Persalinan

Maka dari itu Ixfan menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 36 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," harapnya. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Tragis Istri Tewas Usai Makan Lumpia di Kulkas, Suami Syok Lihat Banyak Muntahan, Dehidrasi Parah

Viral Truk Muatan Cabai Tabrak Remaja Balap Liar, 1 Orang Meninggal, Sopir Dihajar dan Truk Dirusak

Berita Terkini