Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Hamil di Surabaya yang Tak Punya BPJS Tak Perlu Risau, Pemkot Berikan Jaminan Persalinan

Para ibu hamil di Surabaya dipastikan mendapat jaminan persalinan dari Pemkot Surabaya. Itu sudah tertuang dalam Perwali Surabaya nomor 45 tahun 2020.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Drug Center
Ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para ibu hamil di Surabaya dipastikan mendapat jaminan persalinan dari Pemkot Surabaya.

Hal itu sudah tertuang dalam Perwali Surabaya nomor 45 tahun 2020.

Perwali tersebut, mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya.

Disebutkan, upaya tersebut guna meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.

"Itu sasarannya ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemkot," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Selasa (6/10/2020).

Program Jampersal itu diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan KTP atau KK, meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aliansi Pekerja Buruh Surabaya Gelar Aksi di DPRD Jatim

Pasca Tak Beroperasi, Four Points Surabaya Kembali Menyambut Tamu Hotel di Bulan ini

Program tersebut mulai dari kontrol hingga melahirkan. Bahkan, jika memerlukan penjemputan, Pemkot Surabaya siap memberi fasilitas. Sebab, Pemkot Surabaya memiliki ambulan NETS.

Febria Rachmanita mengatakan, untuk teknis pengajuannya, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinkes Surabaya atau dapat pula melalui rumah sakit tempat bersalin.

“Misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” terang Febria Rachmanita.

Tujuan program Jampersal itu, yakni untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.

Didukung Pensiunan dan Korban PHK Bank se-Surabaya, Armuji Berkomitmen Lanjutkan Kesuksesan Risma

Pilwali Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Program Pandemi Rp 1 Juta per KK

Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir

"Pokoknya apapun dia, misalnya tidak punya BPJS atau SKM sebagai dana jaminan persalinan. Jadi tidak memandang dia itu MBR atau tidak," ujarnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved