Menduda Dua Tahun, Kakek di Bojonegoro Gelap Mata Setubuhi Anak di Bawah Umur

Penulis: M Sudarsono
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat bersama Kamto pelaku persetubuhan di bawah umur, Selasa (6/10/2020)

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang kakek di Bojonegoro setubuhi anak di bawah umur, beri korban minuman jenis arak agar tak sadarkan diri.

Seorang kakek di Bojonegoro ttersebut tak bisa berbuat banyak saat petugas polisi membekuknya.

Kakek bernama Kamto (43) tersebut gelap mata hingga melakukan persetubuhan gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14), di rumah pelaku Kecamatan Dander.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pada 19 Agustus malam korban bersama temannya diminta menjaga warung milik pelaku, malam.

Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Pria di Surabaya Nekat Rekam Gadis 18 Tahun Saat Mandi

Pengantin Dongkol Keluarkan Rp120 Juta Demi Resepsi, Pihak Pria Cuma Rp6 Juta, Ujungnya Diselingkuhi

Lalu pukul 23.00 WIB warung ditutup karena sudah malam. Kemudian Kamto kembali pukul 00.10 WIB dengan membawa minuman jenis arak dan mengajak bunga serta temannya untuk ikut minum.

Sempat menolak, namun korban akhirnya menuruti ajakan pria yang sudah menduda dua tahun tersebut.

Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda. Pelaku lalu masuk ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu disetubuhi dengan modus memijat korban dulu.

"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi. Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Ngelunjak, Rizky Billar Menyesal Kurang Ekstrem Minta Cium ke Lesty Kejora yang Ketakutan: Waduh

Viral Pria Ponorogo Pamer Alat Kelamin di Jalan Sepi Dekat Kuburan, Polisi Lakukan Patroli

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena korban dalam kondisi setengah sadar.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.

Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (SURYA/M Sudarsono)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini