Tulisan-tulisan dan gambar yang tidak pantas ditutup dengan cat baru.
"Sementara baliho yang ada tulisannya tidak kami bawa, karena berizin dan masih berlaku. Hanya kami bersihkan saja," terang Genot.
Genot menambahkan, hingga kini belum diketahui siapa pelaku aksi vandalisme ini.
Menurutnya, aksi ini melanggar Perda 7 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Karena itu pihaknya akan melacak para pelaku, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
"Dinas Perhubungan yang mempunyai CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Barangkali bisa mendeteksi pelaku," ujar Genot.
Lebih jauh Genot mengungkapkan, pihaknya hanya berhak menindak berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung.
Sebab aksi vandalisme ini sudah termasuk gangguang ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan dugaan ujaran kebencian di dalamnya adalah wewenang kepolisian.
"Kalau ada unsur pidananya, maka Polres yang berhak menindak," pungkas Genot.