Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 100 pelajar yang termasuk dalam massa aksi Gerakan Tolak Omnibus Law diamankan oleh Polda Jatim.
Mereka diamankan saat aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020).
Jumlah yang sama juga diamankan oleh kepolisian di Malang. Dalam aksi ini Polda Jatim masih akan mendalami aksi demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh itu.
• Ratusan Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Diamankan Polresta Malang Kota, Ada yang Masih Pelajar SMA
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Jumat, 9 Oktober 2020: Scorpio Beranikan Diri Mendekat, Virgo Menderita
"Kemudian prosesnya kita akan hukum, kalau sesuai ada anak-anak kemudian yang kita rasa belum paham apa esensi dari gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami. Yang jelas bukan elemen dari buruh yang ada aktifitas esensi untuk mengemukakan pendapatnya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di halaman Gedung Grahadi.
Sementara itu, pihaknya juga mengapresiasi buruh dan tenaga kerja yang aksinya berjalan kondusif.
Ke depan, pihaknya juga akan mengantisipasi bila ada kejadian serupa yang diperlukan penindakan.
• Update Daftar Harga HP di Bawah Rp 3 Juta Bulan Oktober 2020, Mulai dari Vivo, Redmi hingga Samsung
• Diabetes Bisa Meneyerang di Usia Muda, Tim Lifepack Beber 5 Hal Ini Penyebabnya, Mager Termasuk!
"Polda Jatim sudah mengantisipasi kemudian apa yang kita lihat khusus di Surabaya dan beberapa daerah seperti di Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan. Penindakan secara persuasif tetap, namun juga tegas terukur. Saat ini Polres Malang, namun datanya menyusul ya, ada beberapa yang dilakukan penindakan dan kita amankan kemudian kita lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Selain pengamanan pihaknya juga akan menggelar rapid tes bila reaktif maka dilakukan tes usap. Apabila positif para pendemo yang masih pelajar itu akan dikarantina.
"Yang jelas bukan elemen dari buruh yang ada aktifitas esensi untuk mengemukakan pendapatnya. Saya belum mengatakan data karena kita masih proses pendalaman, tentu ada tim yang bekerja dalam hal ini direktorat reserse dan Intel," tandas Truno.
Terkait Hukuman, Truno menambahkan masih akan meneliti terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat dari peran-perannya yang pertama ada pengerusakan fasilitas umum, pagar Grahadi. Ada Pasal 218 Juncti 212 melawan petugas, jadi seperti itu," pungkasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud