BPCB Jatim Dorong Pemkot Blitar Lanjutkan Ekskavasi, Tahap 2 Baru Temukan 10% Struktur Bangunan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim BPCB Jatim dan warga melakukan penggalian di situs Candi Gedog, Kota Blitar, Minggu (11/10/2020).

TRIBUNAJTIM.COM, BLITAR - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jatim, Zakaria Kasimin mengatakan masih perlu dilakukan ekskavasi lanjutan untuk mengetahui besaran dan bentuk keseluruhan di situs Candi Gedog, Kota Blitar.

Dengan begitu, BPCB dan Pemkot Blitar bisa menentukan langkah selanjutnya terhadap situs tersebut.

"Harapannya ada ekskavasi lanjutan untuk membuka keseluruhan situs Candi Gedog. Ekskavasi tahap dua ini baru menemukan sekitar 10 persen struktur bangunan di situs Candi Gedog," kata Zakaria saat melihat proses ekskavasi situs Candi Gedog, Minggu (11/10/2020).

Besok Senin Ada Ops Tertib Lantas Semeru di Tuban, Digelar 4 Titik, Ini Waktu dan Lokasi Lengkap

KPU Surabaya Sebut Foto Risma Boleh Muncul di APK: Wajib Menyematkan Jabatan di DPP PDIP

Dikatakannya, setelah membuka keseluruhan situs Candi Gedog, BPCB baru menyiapkan langkah-langkah ke depannya.

Salah satunya, BPCB akan melakukan studi teknis terkait situs Candi Gedog. Studi teknis ini untuk menyiapkan pemugaran di situs Candi Gedog.

"Pemugaran ini bertujuan mengembalikan struktur bangunan Candi Gedog sesuai data yang ada," ujarnya.

Santri di Jember Dapat 2 Tantangan, Diminta Plt Bupati Kiai Muqit Jadi Teladan: Ini Hal Luar Biasa

KPU Surabaya Sebut Foto Risma Boleh Muncul di APK: Wajib Menyematkan Jabatan di DPP PDIP

Selain itu, kata Zakaria, BPCB juga akan melakukan zonasi di situs Candi Gedog. Sesuai amanat UU No 11 Tahun 2010 menyebutkan bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya bisa dibagi zona, yaitu, zona inti, zona penyangga, zona penunjang, dan zona pengembang.

"Zonasi ini untuk memudahkan menata dan memelihara situs Candi Gedog. Kapan dilakukan? kami menunggu hasil ekskavasi secara keseluruhan di situs Candi Gedog," ujarnya.

Untuk itu, Zakaria meminta Pemkot Blitar agar bisa melanjutkan ekskavasi di situs Candi Gedog.

Ekskavasi lanjutan itu untuk membuka secara keseluruhan sehingga diketahui bentuk bangunan di situs Candi Gedog.

"Kami meminta Pemkot agar ekskavasi bisa berlanjut sehingga terungkap keseluruhan bangunan di situs Candi Gedog," ujarnya.

Dia juga meminta Pemkot Blitar melakukan penetapan sebagai cagar di situs Candi Gedog. Penetapan cagar budaya dilakukan oleh Pemkot Blitar dalam hal ini wali kota.

Tapi, masalahnya Pemkot Blitar belum memiliki tim ahli cagar budaya.

"Pemkot Blitar bisa pinjam tim ahli cagar budaya dari Provinsi Jatim. Tapi, yang menetapkan sebagai cagar budaya tetap wali kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya dari provinsi," katanya.

Terakhir, Zakaria meminta Pemkot Blitar melakukan pembebasan lahan di sekitar situs Candi Gedog. Pembebasan lahan itu untuk memudahkan pelaksanaan ekskavasi di situs Candi Gedog.

"Pemkot juga harus melakukan pembebasan lahan di luar tanah milik kelurahan. Sehingga Candi Gedog bisa dilihat secara keseluruhan, seberapa besaran dan bentuknya," katanya. 

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini