2 Pemuda Jebol Website KPU Jember, Satu Masih Dibawah Umur, Motif Ekonomi: Dijual ke Orang Lain

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jatim mengamankan dua tersangka peretas situs resmi KPU Kabupaten Jember di Mapolda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka peretas website KPU Kabupaten Jember kini tengah diproses Polda Jatim. 

Tersangka berinisial  DA (23) dan ZFR (14)  berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

DA di Sumatera Selatan sedangkan ZFR di Serang, Banten. 

Baca juga: Operasi Pelanggaran Lalin dan Prokes di Surabaya Digelar Rutin, Bocorannya: Sehari Bisa 3 Kali

Baca juga: Website Resmi KPU Jember Diretas, Dipasangi Gambar Tak Senonoh, 2 Tersangka Diringkus Polda Jatim

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan saat ini untuk tersangka DA ditahan. 

Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. 

“Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” ujarnya saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Selasa, (13/10/2020). 

Baca juga: Viral Video Bocah Terlindas saat Menyetop dan Naik ke Atas Mobil Pikap Tumpangan, Begini Kondisinya

Baca juga: Nonton Online Drama Korea Record of Youth Sub Indo Episode 1-12 (On Going), Link Streaming di Sini

Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. 

Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Kabupaten Jember.

Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh. 

“Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ungkap Gidion.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini