Cara Ajukan Permohonan Pelayanan 'Eazy Passport' untuk Paspor Kolektif, Hanya Diberikan ke 4 Pemohon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan pelayanan baru, yaitu Eazy Passport. Pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Adapun layanan Eazy Passport dapat diberikan kepada:

  • Perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta
  • Institusi pendidikan (sekolah, pesantren, asrama)
  • Komunitas atau organisasi
  • Komplek perumahan atau apartemen

Baca juga: Lebih Dekat, Warga Kota Batu Bisa Urus Paspor di UPL Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Lippo Plaza

Baca juga: Cari Kayu, Pria Probolinggo Dengar Tangisan, Kaget Temukan Bayi Tergeletak di Tanah Tanpa Pakaian

Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport

  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
  • Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
  • Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  • Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
  • Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  • Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Bagaimana pengambilan paspor yang sudah selesai pada layanan Eazy Passport?

Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):

  • Diambil langsung oleh pemohon paspor.
  • Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
  • Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

(Kompas/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan"

Berita Terkini