Lalu, pihak pemkot menjawab surat dari Ombudsman itu dan mengatakan kembali dari awal. Artinya, kembali seperti semula.
"Kami masih melangkah dengan melakukan gugatan kembali. Oleh sebabnya kami berharap adanya kejelasan hukum," tambah Tuty.
Terpisah, Kasi Pengadaan Tanah BPN Surabaya, Musleh mengatakan bahwa kasus ini dikembalikan lagi ke pengacara negara. "Karena ditangani non litigasi kami kembalikan ke pengacara negara," ucapnya.