Gelapkan Uang Konsumen hingga Rp 2 Miliar, Pria Asal Gresik Ditangkap Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munir saat menjawab pertanyaan dari awak media di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Berakhir sudah pelarian Misbakhul Munir (40) yang menipu ratusan konsumen hingga mengalami kerugian Rp 2 miliar.

Tersangka, menipu konsumen yang membeli motor secara cash kemudian diubah menjadi kredit.

Tersangka adalah warga Jalan Peganden Indah Gang IV RT 14/ RW 04, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Sebelumnya, empat pelapor korban kredit gelap yang dilakukan Munir melapor ke Polres Gresik.

Mereka tidak terima, motor yang dibeli dengan uang cash malah dimasukkan menjadi kredit di FIF oleh Munir yang bekerja sebagai seorang sales motor.

Baca juga: Lesty Kejora Ngebet Rizky Billar Jadi Suaminya, Kode Lesty Tak Diseriusi? Rizky: Kan Kita Becanda

Baca juga: Chat WA Raffi Bocor Pertama Kali Depan Nagita, Rencana Liburan Tanpa Istri, Gigi: Ya Ngomong Aja

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan awal mula kejadian bahwa para korban membeli unit sepeda motor dari tersangka dalam waktu yang berbeda.

Unit sepeda motor yang dibeli oleh para konsumen, untuk spesifikasinya tidak ada di dealer kemudian menawarkan bahwa ada unit sepeda motor di teman dari tersangka.

Para korban, menyetujuinya, lalu menyerahkan uang pembayaran cash atau tunai kepada tersangka dengan bukti kwitansi penyerahan.

Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi pula. Tidak lama kemudian, sepeda motor diterima oleh korban.

"Beberapa waktu kemudian para korban didatangi oleh pihak PT. FIF untuk melakukan penagihan kepada korban. Bahwa korban melakukan pembayaran angsuran pembelian sepeda motornya dikarenakan info dari pihak PT. FIF yang mendatangi korban, bahwa korban melakukan pembelian secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF," paparnya, Senin (19/10/2020).

Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Semua korbannya sudah membeli sepeda motor dengan harga cash tetapi dimasukkan menjadi kredit.

Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Pria Cari Kayu Dengar Tangisan Bayi hingga BEM Malang Raya Tak Ikut Demo

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cewek Pamer Orang Kaya Nongkrong di Mal hingga Wanita Dipinang Kakek Beda 71 Tahun

Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban. Total, tersangka melakukan penggelapan uang konsumennya sendiri kurang lebih senilai Rp 2 miliar.

"Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang," tegasnya.

Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi. Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk mencicil rumah dan membayar cicilan mobil," terang tersangka.

Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terpaksa meninggalkan rumah dan mobil miliknya untuk mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (SURYA/Willy Abraham)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini