TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk tetap netral dan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020.
Sebab sampai saat ini pihaknya mengaku sudah memberikan teguran pada ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020.
“Kita terus mengimbau agar ASN menjaga netralitas. Sudah ada beberapa ASN yang telah kota tegur,” kata Khofifah, Kamis (22/10/2020).
Namun saat ditanya berapa banyak ASN yang sudah mendapat teguran resmi, Khofifah menolak untuk menyebutkan dan enggan untuk menjelaskan lebih jauh.
Sebagaimana diketahui, secara aturan, memang ASN wajib untuk bersikap netral dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Pegang Tulang Dada, Betrand Peto Betulkan Pakaian Sarwendah yang Dinilai Terbuka, Direkam Ruben Onsu
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Terjawab Teka-teki Kematian Kerabat Jokowi hingga Seserahan Nikah Kakek dan Gadis
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Yang kemudian dilanjutkan di pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan senada juga disebutkan dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Di sisi lain Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tidak netral dalam pilkada akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi sedang ringan berat tergantung pelanggaran, dan nanti yang memproses inspektorat,” kata Jempin.
Baca juga: Elly Sugigi Pamer Foto Lepas Hijabnya Langsung Tuai Kritik, Mpok Beri Penjelasan: Buat Cari Uang
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Bersama KNKT Adakan FGD di Surabaya
Aturan yang sama juga berlaku bagi Pj dan Pjs yang ditugaskan gubernur di daerah yang kosong kepala daerahnya selama Pilkada 2020.
Dikatakan Jempin bahwa mereka tetap ASN yang harus menjaga netralitas. Jempin juga mengingatkan pada mereka agar berhati-hati untuk tidak tertarik dalam satu kelompok tertentu.
“Sebab mereka ditugaskan gubernur untuk menjadi pj dan pjs untuk melaksanakan pilkada agar berjalan lancar, jadi diharapkan tetap netral,” tegasnya.
Sedangkan untuk kepala daerah yang ingin menjadi juru kampanye bagi salah satu pasangan calon juga dibolehkan. Namun harus dihari libur atau cuti di hari kerja. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani