Virus Corona di Malang

Masih Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Disporapar Terkait Rencana Pembukaan Bioskop di Kota Malang

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambaran jaga jarak di dalam bioskop Movimax Mal Dinoyo City jelang rencana dibuka pada Sabtu 24 Oktober 2020 nanti.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tarik ulur rencana pembukaan bioskop di Kota Malang kini sudah memasuki babak baru.

Di satu sisi Pemerintah Kota Malang belum memperbolehkan bioskop buka, di sisi lain, pelaku usaha bioskop ngotot ingin membuka bioskop.

Pelaku usaha bioskop ingin membuka lagi bioskopnya untuk umum, lantaran mereka sudah menutup kunjungan lebih dari enam bulan. Sedangkan, Pemkot Malang belum mengizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menunjuk Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop di Kota Malang.

Baca juga: Elly Sugigi Ketagihan Oplas Total Wajah, Tak Menyangka Berubah Amat Drastis: Masyaallah Cantiknya

Baca juga: Kisah Pahit Suami Pasang CCTV Rumah, Awal Niat Rekam Hantu, Malah Dapat Fakta Mengerikan Si Istri

Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni pun menanggapi perintah dari Walikota. Perempuan yang akrab disapa Dayu tersebut mengaku telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop.

Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan ialah dengan menyarankan membuat surat kepada para pelaku usaha terkait dengan izin pembukaan bioskop.

"Kami sudah ada koordinasi dengan mereka (pelaku usaha bioskop). Saya sarankan mereka agar membuat surat. Kalau surat tersebut belum di acc ya jangan buka dulu," tulisnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), Kamis (22/10).

Perempuan dari Bali itu pun mengatakan, bahwa sebenarnya sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, pembukaan bioskop belum diizinkan.

Akan tetapi, jika mereka ingin membuka bioskop, harus membuat surat izin kepada tim satgas Covid-19 yang tembusannya ke Dinas Kesehatan Kota Malang.

"Di surat izin itu banyak syaratnya. Di antaranya semua sudah tertuang di Perwali Nomor 30 Tahun 2020," ucapnya.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Perwali 30 Nomor 2020 para pelaku usaha bioskop jika ingin membuka bioskop diharuskan mengirim surat izin kepada Dinas Kesehatan Kota Malang dan Polresta Malang Kota.

Kemudian, mereka juga diharuskan memenuhi standar protokol kesehatan, apabila bioskopnya ingin dibuka.

Baca juga: BNPT Ajak Negara Anggota APEC Tingkatkan Kewaspadaan Aksi Terorisme di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: PANDUAN LENGKAP Cek Status Penerima BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum, Isi Nomor KTP

Di antaranya ialah dengan menyediakan, thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta membatasi para pengunjung hingga 50 persen.

Sementara itu, Rulya Febrina, pengelola Bioskop Movimax Dinoyo mengaku, siap akan membuka kembali bioskopnya di masa pandemi Covid-19 pada Sabtu 24 Oktober mendatang.

Pihaknya mengaku telah membuat surat izin yang nantinya akan diberikan kepada Pemerintah Kota Malang.

Halaman
12

Berita Terkini