Penanganan Covid

Operasi Yustisi di Kediri Masih Temukan Pelanggar Tak Memakai Masker, Disanksi Menyapu Jalan

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di Kota Kediri, Senin (2/11/2020).

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim gabungan Satpol PP dan kepolisian kembali melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Petugas menjaring belasan pelanggar karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), Senin (2/11/2020).

Kegiatan operasi yustisi ini berlangsung di Jalan Kawi dan Jalan Raung, Kediri.

Baca juga: SMK Telkom Malang Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Selama Lima Hari, Khusus Siswa Kelas X

Baca juga: Tujuh Kecamatan di Tulungagung Masuk Zona Hijau, Hanya Tersisa Dua Zona Merah

Pelanggar yang merupakan pengguna jalan saat melintas di lokasi operasi yustisi kedapatan tidak memakai masker.

Di Jalan Kawi, petugas menemukan tiga orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Setelah dilakukan pendataan, tiga pelanggar tersebut memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.

Sementara di Jalan Raung juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 12 orang karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi operasi yustisi.

Baca juga: Sesal Rizky Billar Baru Diutarakan: Sayang Lebih Lama, Lesty Baper Sampai Sudah Nangis di Panggung

Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Pinus Songgon Banyuwangi, Pengunjung Bisa Naik ke Rumah Pohon, Ini Rutenya

Para pelanggar setelah dilakukan pendataan sebanyak 12 orang juga memilih sanksi melakukan kerja sosial menyapu jalan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kerja sosial menjadi pilihan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi gabungan.

"Sanksi kerja sosial ini menyapu pinggir jalan di sekitar lokasi tempat operasi yustisi," jelasnya.

Saat menjalani sanksi sosial menyapu jalan, pelanggar juga diharuskan untuk mengenakan rompi oranye yang di bagian punggung belakang ada tulisan "Pelanggar".

Sanksi lain yang diberikan selain kerja sosial, juga mengganti membelikan masker sebanyak 20 buah. Maskernya bakal dibagikan kepada masyarakat.

Sedangkan sanksi lainnya diproses dan dilimpahkan untuk disidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Kota Kediri dengan sanksi denda Rp 40.000.

Dijelaskan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini mengacu pada Perda Pemprov Jatim No 2/2020 dan Perwali No 32/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.

Tercatat sudah ratusan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker di tempat umum yang mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

Sedangkan pelanggar yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan di PN Kota Kediri jumlahnya mencapai puluhan pelanggar.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini