TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, tak boleh diwakilkan.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu.
Baca juga: SEGERA CEK, Ini Tanggal Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer ke Rekening, Cek Nama via kemnaker.go.id
Namun, lantaran program BLT UMKM ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Satu di antaranya identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: VIRAL Aksi 2 Ibu-ibu Terekam CCTV Curi Aglaonema, Buru-buru Dicabut dan Disimpan ke Celana Dalam
Baca juga: Lesty Kejora Kelewat Lelah Hadapi Sikap Rizky Billar? Gak Tahu Digantung Mulu, Padahal Sudah Baper
Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia.
Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkap Cara Cek Transferan BLT via BRI BNI Mandiri
Cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform BRI
Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.
Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.
Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Seleksi Diperketat, Cek Cara Ajukan ke Dinas Koperasi
Baca juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Tetap Cair? Ini Detailnya
Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.
Lalu klik proses inquiry. Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!