Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SEGERA CEK, Ini Tanggal Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer ke Rekening, Cek Nama via kemnaker.go.id

Pencairan BLT BPJS atau subsidi gaji gelombang kedua akan segera dilakukan. Ini tanggal pencairannya.

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pencairan BLT BPJS atau subsidi gaji gelombang kedua akan segera dilakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mentransfer BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 pada minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 3 Masalah Rekening Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Kata Kemnaker, Segera Verifikasi ke Bank

Artinya dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Baca juga: Ade Londok Odading Ditipu Manajer Uang Dibawa Lari? Pisah Baik-baik, Rencana Umroh Ibu Terkuak

Ilustrasi
Ilustrasi (uangteman.com)

Baca juga: Sosok Asli Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta, Ternyata Receh, Sempat Ingin Jadi Pebasket

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemnaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja. Sementara untuk bantuan bagi korban PHK, dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida Fauziyah.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida fauziyah lagi.

Sebelumnya, Ida fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Baca juga: Cara Cek Transferan Subsidi Gaji Gelombang 2 via BNI BRI Mandiri, BLT Cair Minggu Pertama November

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved