Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Buat Pengakuan Jujur pada Gempi, Gisella Anastasia: 'Anaknya Dicintai Banyak Orang, Emaknya Bukan Contoh yang Baik' dan Kompas.com dengan judul Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel.