Mengenai kapan hasil tersebut akan diungkapkan, polisi menyebutkan secepatnya.
"Ikan sepat, ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," ungkap Yusri Yunus.
"Jangan bilang kapan, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," tegas Yusri Yunus lagi.
Sementara itu, polisi pun akan memanggil kembali Gisel jika dirasa kurang.
Tak hanya itu, kedua tersangka yang sudah ditahan pun bisa menjadi saksi untuk Gisel.
"Saudari GA itu diperiksa sebagai saksi. Saksi terhadap 2 tersangka yang sudah diberikan penahanan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Itulah 2 tersangka yang masif melakukan penyebaran," tambahnya.
"Hasil pemeriksaan kemarin, kita masih akan memanggil 2 orang saksi lagi, yang termasuk 2 pemilik akun yang sudah kita lakukan penahanan," ujar polisi.
Komentar Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana dr Chairul Huda SH, MH memberikan tanggapan soal kasus video syur mirip Gisel.
Menurutnya, yang sempat menangani kasus video syur Ariel NOAH, ada pidana yang sama untuk pembuat dan penyebar video syur.
"Pasalnya sama sebenarnya, pasal 29 UU NO 44 tahun 2008, diancam dengan pidana 6 bulan hingga 12 tahun, dan atau denda 600 juta sampai 2 Milyar.
Baik yang membuat, maupun yang menyebarluaskan, diancam dengan pidana yang sama," ujar Dr Chairul Huda.
Lanjut sang ahli hukum pidana, jika si pembuat ikut jadi penyebar, maka ancaman pidananya akan lebih berat.
"Kalau yang membuat juga ikut menyebarluaskan, mereka juga diancam lebih berat dari yang menyebarluaskan.