Pisau yang dibawa tersangka digenggam menggunakan tangan kiri, sebelum meghunuskan pisau, tersangka dempat memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.
"Sempat di pukul. Kemudian tangan kirinya menghunuskan pisau. Namun berhasi dielak oleh korban," tandasnya.
MM mencoba melawan tersangka semampunya.
Bahkan, MM sempat menyangkal tangan tersangka hingga pisau itu terjatuh.
Mesi begitu, tersangka lalu menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban sebanyak dua kali di lantai hingga warga datang melerai dan mengamankan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, kini Saiful menyusul sang kakak mendekam di tahanan .
Saiful dijerat pasalĀ 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs pasal 353 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud