Satpol PP Kediri Sidak Tempat Karaoke yang Dilaporkan Sudah Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patroli Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri melakukan sidak ke tempat karaoke, Jumat (20/11/2020).

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang sudah buka saat Pandemi Covid-19 masih berlangsung, Jumat (20/11/2020).

Petugas langsung meluncur ke lokasi karaoke Fb yang dilaporkan sudah mulai operasional. Selanjutnya petugas juga melakukan pengecekan di bagian resepsionis dan sejumlah room.

Dari hasil pengecekan petugas di lokasi tidak ditemukan adanya operasional tempat hiburan karaoke. 

Sedangkan yang ditemukan petugas hanya teknisi melakukan maintenance atau perawatan alat- alat elektronik yang ada di dalam room karaoke.

Perawatan peralatan elektronik ini dilakukan oleh sejumlah teknisi yang juga karyawan karaoke Fb. 

Baca juga: Pesta Sabu Dalam Rumah, Dua Warga Saronggi Sumenep Ditangkap, Dua Melarikan Diri

Baca juga: Tim Reskrim Polsek Pare Kediri Amankan Oknum Guru SD Tipu Warga Banyakan, Janjikan Masuk PNS

Sejak awal Pandemi Covid-19, tempat hiburan karaoke dan bioskop di Kota Kediri telah dilarang operasionalnya.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas patroli yang mendatangi tempat karaoke juga memberikan himbauan kepada karyawan karaoke untuk tidak membuka usahanya selama masa pandemi Covid-19.

Larangan operasional tempat hiburan saat Pandemi Covid-19 ini tertuang pada Perwali No 32 Tahun 2020. 

"Petugas juga menghimbau pengelola tempat hiburan untuk mematuhi Perwali," tegasnya. 

Selain melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan dan keramaian, petugas juga melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah titik.

Hasilnya ditemukan 14 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. 

Selanjutnya 9 pelanggar yang terjaring operasi yustisi dilimpahkan ke PN Kota Kediri, satu pelanggar mengganti masker dan tiga pelanggar mendapatkan teguran lisan. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini