TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim Reskrim Polsek Pare berhasil amankan seorang warga Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri yang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.
EW (57) ditangkap lantaran pernah menjanjikan seorang korban bernama TC untuk menjadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita melalui Kasi Humas Aipda Peni Indrawati saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa awalnya pelaku memberikan janji untuk masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kepada korban warga Dusun Ngesong, Desa Tiron Kecamatan Banyakan.
"Kakak korban yang bernama juga menjadi korban penipuan pada tahun 2016 dan 2017," jelas Aipda Peni Indrawati.
Hingga akhirnya kedua korban pada tahun 2014 menyerahkan uang sebanyak 165 juta kepada pelaku.
Baca juga: Pesta Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Dua Warga Saronggi Sumenep Diringkus Polisi
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Daihatsu Ayla Tabrak CBR 1000RR hingga Video Wanita Protes Dipanggil Ibu oleh Ojol
Pembayaran selanjutnya dilakukan melalui rekening Bank BRI senilai 45 dan 40 juta.
"Namun setelah korban membayarkan uang tersebut pelaku tak kunjung menepati janji hingga akhirnya korban laporkan kasus ini ke Polsek Pare," tambahnya.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka bisa diamankan di rumahnya di Dusun Buluampal Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Baca juga: 22 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Selama 1 Bulan di Wilayah Kabupaten Mojokerto
Baca juga: Diduga Uang Investasi Digelapkan, Investor di Nganjuk Laporkan Rekan Bisnis Asal Malang ke Polisi
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar bukti transfer, 1 buku rekening dan surat tanda terima uang dari pelaku," tuturnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pare untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga terancam dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Korban menderita kerugian hingga 250 juta rupiah. Kami juga himbau untuk masyarakat tak mudah percaya dengan seseorang yang menawarkan janji masuk PNS dengan membayar sejumlah uang," pungkasnya.
Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Pipin Tri Anjani