Bukan hanya menyebut tentang itu saja, Mbak You juga mengungkap bahwa sosok pemeran pria dalam video 19 detik yang mengebohkan masyarakat Indonesia itu adalah seorang kepala keluarga.
Pria tersebut nantinya akan dipanggil oleh kepolisian secara terus-menerus untuk dimintai keterangan perihal kasus yang terjadi.
"Soal laki-laki, ini masih tarik ulur. Tetapi nanti juga akan terbongkar meski di luar perkiraan juga. Sudah terkuak dengan jelas dan dia akan banyak mendapatkan panggilan ke kepolisian soal kasus dengan artis inisal G ini, " ucap Mbak You, dikutip TribunJatim.com, Senin (23/11/2020).
Di sisi lain, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara soal masalah Gisel.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya, dikutip TribunJatim.com dari Hype.ID.
Baca juga: FAKTA Baru Temuan Roy Suryo soal Video Syur Mirip Gisell, Sebut Upaya Tak Terdeteksi: Justru Bahaya
Untuk penyebar video syur, ditegaskan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Baca juga: Tak Sengaja Terekspos Ritual Pagi & Malam Gisel Kini, Pacar Wijin Cari Ketenangan: Langsung Nangis
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.