BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta"