Pilwali Surabaya 2020

KIPP Laporkan Wali Kota Risma ke Bawaslu Terkait Surat ke Warga Surabaya Jelang Coblosan Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIPP Jatim laporkan Wali Kota Surabaya ke Bawaslu

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Sabtu (5/12/2020) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka menyebut Risma menyalahgunakan kewenangan dalam pilkada.

Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, menjelaskan bahwa obyek laporan ini adalah menindaklanjuti beredarnya Surat dari Risma kepada warga Surabaya. Dalam surat tersebut, Risma mengajak warga Surabaya memberikan suara di pilkada dan mencoblos pasangan Calon nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.

"Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Novli ditemui di sela pelaporan tersebut.

Laporan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Warga disebut keberatan atas beredarnya surat Walikota Surabaya Tri Rismaharini menghimbau warga memilih pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji.

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Surabaya Diupayakan Desember Ini, Wali Kota Risma: Supaya Pengalaman 

"Warga yang menerima surat dari Tri Rismaharini tersebut merasa hak pilihnya dalam Pilwali Surabaya 2020 diintervensi atau dipengaruhi," sebut Novli.

Sebelum melapor, KIPP dalam kajiannya juga meminta masukan pendapat dari ahli bahasa/pakar komunikasi politik, Dhimam Abror Djuraid. "Pak Abror merupakan wartawan senior, Konsultan Media, Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi," katanya.

"Beliau membantu menginteprestasikan isi materi pesan pada surat tersebut yang bertajuk “Surat Bu Risma untuk warga Surabaya”," katanya.

Mengutip penjelasan Abror, edaran surat tersebut tertulis nama dan foto serta tandatangan Tri Rismaharini. Hal itu dapat diasosiasikan dengan jabatan Walikota Surabaya yang saat ini sedang diemban oleh ibu Tri Rismaharini.

Sekalipun, tak ada atribut tulisan jabatan "Wali Kota" dalam surat tersebut. "Bahwa dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran tersebut berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran (Walikota Surabaya Tri Rismaharini) kepada semua warga Surabaya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan walikota Surabaya 2020, dalam hal ini pasangan Eri Cahyadi – Armuji," katanya.

Dalam laporan ini, mereka membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti fisik Surat Bu Risma kepada warga Surabaya, Surat pernyataan warga bahwa mereka menerima surat tersebut, dan pernyataan tertulis dari ahli bahasa.

Dugaan ketidaknetralan Risma pun diduga masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini diatur Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini bisa terancam pidana penjara dan atau denda.
"Ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah)," katanya.

Di sisi lain, pihak Bawaslu Jatim masih akan memverifikasi laporan tersebut. "Kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait tindaklanjut dari laporan ini," kata Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Tri Muda Ancas.

Disclaimer:

Hingga berita ini ditulis, TribunJatim sedang melakukan upaya konfirmasi ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, maupun ke Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. 

 (bob) 

Berita Terkini